Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara karena Narkoba, Aiptu Teguh Dipecat dari Polres Kediri
JPNN · 2 jam lalu
Sumber: JPNN · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Iptu Teguh Dwi Anjariyanto diberhentikan tidak dengan hormat Oktober 2026.
- Pemecatan ditandai dengan pencoretan foto di upacara oleh Kapolres Kediri Kota.
- Teguh terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait narkotika.
- Penyalahgunaan narkotika dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
- Dampak perbuatan tersebut menimpa keluarga anggota, termasuk anak dan istri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.