‹ Kembali
Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara karena Narkoba, Aiptu Teguh Dipecat dari Polres Kediri

Sumber: JPNN · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Iptu Teguh Dwi Anjariyanto diberhentikan tidak dengan hormat Oktober 2026.
  • Pemecatan ditandai dengan pencoretan foto di upacara oleh Kapolres Kediri Kota.
  • Teguh terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait narkotika.
  • Penyalahgunaan narkotika dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
  • Dampak perbuatan tersebut menimpa keluarga anggota, termasuk anak dan istri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tepis Isu Kasus Djarum Dibuat-Buat: Sprindik Keluar September (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Apresiasi Gus Salam soal Ketegasan Kapolri dalam Insiden di Sukoharjo (JPNN · 5 menit lalu)Patuhi SE Kapolri, Polda Sumut Sanksi Anggota Pengguna Vape (Media Indonesia · 11 menit lalu)Polri Pastikan Pemeriksaan Personel Kasus Sukoharjo Terus Berlanjut | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)