‹ Kembali
Nasional

Polda Babel Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Ditindak

Sumber: Mili.id · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
  • Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Trump Kampanye Terakhir di Iowa dan Kansas, Paparkan Program Prioritas (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Pesawat Learjet 60 Diduga Sudah Hancur Sebelum Menimpa Tanah dan Meledak (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Trump Ancam Hancurkan Iran Hitungan Menit, Teheran Nyatakan Siap Perang Lebih Lama (Media Indonesia · 5 menit lalu)Terjadi Lagi, Kulkas Supermarket di Eropa Hingga AS Diretas Hacker (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)