‹ Kembali
Teknologi

Bukan Putusan MA, Pakar Sebut Langkah Ini yang Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Huawei Gelar Ajang 7th Global Installer Summit, Hadirkan Instalatur Terbaik, Perkuat Ekosistem Energi yang Baru untuk Rumah (Antara · 4 menit lalu)AS minta NATO tambah dana pembelian senjata untuk Ukraina (Antara · 4 menit lalu)Lirik Lagu Stuck dari LANY yang Nempel di Telinga (Okezone · 6 menit lalu)Dugaan Penyebab Learjet 60 di AS Jatuh dan Meledak Seperti Rudal (CNN Indonesia · 7 menit lalu)