‹ Kembali
Nasional

Cegah Penyalahgunaan Narkotika Polda DIY Larang Jajarannya Gunakan Vape

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam maupun luar jam dinas melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan aturan berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
  • Larangan ini merupakan langkah proaktif membentengi institusi dari modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape.
  • Kebijakan didasari temuan penggunaan vape untuk mengonsumsi etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri berharap kebijakan ini membangun lingkungan kerja disiplin dan profesional serta menjadi contoh bagi institusi lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenhub Pertahankan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Wahana ESCAPADE NASA Dekati Bumi sebelum Lanjutkan Perjalanan ke Mars | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)IHSG Selasa 3 November 2026 : Dibuka Menguat Dipengaruhi Hubungan AS-Iran (Media Indonesia · 5 menit lalu)Perwakilan Bantah Lenny Kravitz Tewas dalam Kecelakaan Learjet 60 (CNN Indonesia · 7 menit lalu)