‹ Kembali
Teknologi

Polda Jatim Larang Anggota dan ASN Polri Pakai Vape

Sumber: Jatim Now · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
  • Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dapat Fasilitas Kepabeanan, Pelaku Industri Mainan di Jateng Buka Peluang 3.000 Pekerja Lokal (Republika · 5 menit lalu)48 Tahun Tak Minum Air Putih, Apa Rahasia Umur Panjang Warren Buffett? (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Pola Makan Pemicu Obesitas Bisa Perkuat Imunoterapi Kanker (Media Indonesia · 8 menit lalu)Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026 (Okezone · 11 menit lalu)