‹ Kembali
Politik

4 Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000, Ini Batas Gaji dan Kapan Cairnya?

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jelang Zero ODOL 2027, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan (Republika · 4 menit lalu)Beban PNS Kerja Jauh dari Rumah, Bayar Tiket Pesawat Sampai Rp10 Juta (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Legislator Minta Dugaan Kecurangan TKA Dievaluasi Menyeluruh | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Vance: AS-Iran capai kemajuan dalam negosiasi damai (Antara · 11 menit lalu)