Ekonomi
Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengambil keputusan soal pajak digital.
- Bank, fintech, dan platform e-commerce akan dilibatkan mulai 9 November 2026.
- Sistem SPP-TDLN mengatur PPN transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria.
- Tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN; transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis termasuk.
- Keputusan soal nasib transaksi QRIS belum diumumkan oleh pemerintah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.