‹ Kembali
Teknologi

Polda Jatim Larang Anggota dan ASN Polri Pakai Vape, Pelanggar Bakal Ditinda

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
  • Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Googlebook Siapkan Perangkat Detachable, Lenovo Disebut Jadi Perangkat Pertama | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Kenali 3 Jenis Bra untuk Sehari-Hari, Mana yang Paling Nyaman? (Okezone · 9 menit lalu)Persija Jakarta Ditinggal Dua Sosok Penting Menjelang Lawan PSMS Medan (JPNN · 10 menit lalu)Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10 juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara (JPNN · 10 menit lalu)