‹ Kembali
Ekonomi

Daftar 25 Pihak Didenda OJK Rp 2,14 T di Kasus 'Main Saham' DSSA, IMPC dan FILM

Sumber: Katadata · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan denda total Rp 2,14 triliun kepada sejumlah pihak atas pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari-Oktober 2026.
  • Denda terbesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam kasus perdagangan saham DSSA.
  • Sembilan perusahaan sekuritas terkait kasus DSSA didenda, delapan masing-masing Rp 1,4 miliar dan satu Rp 700 juta.
  • Kasus BREN menempati posisi kedua dengan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd melalui surat S-47/PM.2/2026.
  • OJK juga membekukan izin Rudy sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun dalam perkara DSSA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

IHSG Ditutup Menguat 0,79%, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah: Pembelajaran dari Jawa Barat (Republika · 11 menit lalu)Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Berlaku 3 November 2026 (CNBC Indonesia · 16 menit lalu)OJK Luncurkan Cetak Biru untuk Perkuat Integrasi Industri Keuangan Syariah | LPP RRI (RRI · 17 menit lalu)