‹ Kembali
Ekonomi

Transfer Bank Kena Pajak Digital per 9 November 2026, Ini Faktanya

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

IHSG Ditutup Menguat 0,79%, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah: Pembelajaran dari Jawa Barat (Republika · 6 menit lalu)Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Berlaku 3 November 2026 (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)OJK Luncurkan Cetak Biru untuk Perkuat Integrasi Industri Keuangan Syariah | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)