Hukum
20 Korporasi Tersangka Karhutla Diminta Menanggung Biaya Pemulihan Lingkungan dan Kerugian Masyarakat
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla.
- Rina Saadah meminta jelasnya penanggung jawab biaya pemulihan lingkungan.
- Masyarakat mengalami gangguan kesehatan dan kerugian ekonomi akibat karhutla.
- Biaya perobatan dan kerusakan lahan butuh penanganan berkelanjutan.
- Pemerintah harus mempertimbangkan beban masyarakat pasca karhutla.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.