‹ Kembali
Hukum

Saksi Ungkap Pernah Diperintahkan Eks Jampidsus Febrie Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
  • Ketiga saksi diperuntukkan bagi terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
  • Nilai pemerasan didakwa mencapai 5 juta dolar Singapura atau Rp55 miliar.
  • Nilai pencucian uang didakwa lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset tanah atau bangunan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sleman dan Kulon Progo Hari Ini, Selasa 3 November 2026 (JPNN · 6 menit lalu)Ashanty Bangga Arsy Hermansyah Tembus Ajang MUN, Wariskan Bakat Sang Kakek (Sindonews · 6 menit lalu)10 Negara Paling Tak Percaya Polisi, Indonesia Peringkat 1 (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Hukum kemarin, pemusnahan ladang ganja hingga Kapolres Sukoharjo (Antara · 8 menit lalu)