Nasional
Oplos Gas Subsidi ke Tabung Portable, Pemuda Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 M
Republika · 2 jam lalu
Sumber: Republika · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Satreskrim Polresta Bandung membongkar praktik oplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portable.
- Pelaku berinisial MR berusia 25 tahun menjual produk hasil oplosan tersebut sejak tahun 2024.
- MR menjual produknya melalui saluran penjualan yang belum dijelaskan secara rinci dalam teks.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.