Hukum
Uang Rp50 Juta dan Barang Bukti Dipertanyakan di Sidang Bangun Paulus
JPNN · 2 jam lalu
Sumber: JPNN · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Sidang dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
- Sidang menghadirkan saksi verbalisan Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.
- Penasihat hukum mempertanyakan penolakan pengembalian uang Rp50 juta yang ditransfer Vinson kepada Bangun.
- Eko menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan dan pencocokan barang bukti, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler.
- JPU Andri Saputra menilai pemeriksaan saksi verbalisan belum menyentuh substansi pokok perkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.