‹ Kembali
Hukum

Uang Rp50 Juta dan Barang Bukti Dipertanyakan di Sidang Bangun Paulus

Sumber: JPNN · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sidang dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
  • Sidang menghadirkan saksi verbalisan Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.
  • Penasihat hukum mempertanyakan penolakan pengembalian uang Rp50 juta yang ditransfer Vinson kepada Bangun.
  • Eko menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan dan pencocokan barang bukti, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler.
  • JPU Andri Saputra menilai pemeriksaan saksi verbalisan belum menyentuh substansi pokok perkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sidoarjo, Minta Ormas Tetap Tenang (Detik · 4 menit lalu)Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sleman dan Kulon Progo Hari Ini, Selasa 3 November 2026 (JPNN · 8 menit lalu)Ashanty Bangga Arsy Hermansyah Tembus Ajang MUN, Wariskan Bakat Sang Kakek (Sindonews · 9 menit lalu)10 Negara Paling Tak Percaya Polisi, Indonesia Peringkat 1 (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)