‹ Kembali
Ekonomi

DJP Tegaskan Tak Semua Transfer Bank Dikenai Pajak Digital

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekspor nonmigas Indonesia ke China capai 54,17 miliar dolar AS hingga September 2026 (Antara · 5 menit lalu)Ekspor nonmigas Indonesia ke China capai 54,17 miliar dolar AS (Antara · 5 menit lalu)Dari Secangkir Kopi, Difabel Coffee Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi (Republika · 11 menit lalu)Mesir teken pembiayaan senilai 1 miliar dolar AS dengan Bank Dunia (Antara · 14 menit lalu)