‹ Kembali
Nasional

Masyarakat Adat Minangkabau Tetap Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat Sumbar

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sekitar 50 komunitas masyarakat adat Sumatera Barat terdampak aktivitas anak perusahaan dan pemasok Wilmar Internasional.
  • Laporan YUNI dan FPP menyoroti perselisihan tanah ulayat, ketidakjelasan kebun plasma, dan pelanggaran HAM yang belum tuntas.
  • Penelitian sepanjang 2025–2026 mencakup Kabupaten Pasaman Barat, Agam, dan Dharmasraya.
  • Warga Nagari Koto Baru masih menunggu realisasi kesepakatan kebun plasma dengan skema 50:50.
  • Hilangnya akses tanah mempersempit mata pencaharian warga dan menggerus sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AS Tiba-tiba Latih Tentaranya untuk Penguburan Massal, Pertama Kali dalam 70 Tahun Lebih: Ada Apa? (Tribunnews · 5 menit lalu)Ultimatum UEFA Sukses Paksa FIFA Buka Dokumen Rahasia, Gianni Infantino Tak Berkutik (Tribunnews · 14 menit lalu)Hasil Ligue 1: Lorient vs Brest, Les Pirates Menang di Stade du Moustoir (Media Indonesia · 16 menit lalu)7 Lagu Guns N’ Roses Terpopuler di Spotify, Sweet Child O’ Mine Tembus 2,9 Miliar Streams (Okezone · 20 menit lalu)