Nasional
Masyarakat Adat Minangkabau Tetap Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat Sumbar
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Sekitar 50 komunitas masyarakat adat Sumatera Barat terdampak aktivitas anak perusahaan dan pemasok Wilmar Internasional.
- Laporan YUNI dan FPP menyoroti perselisihan tanah ulayat, ketidakjelasan kebun plasma, dan pelanggaran HAM yang belum tuntas.
- Penelitian sepanjang 2025–2026 mencakup Kabupaten Pasaman Barat, Agam, dan Dharmasraya.
- Warga Nagari Koto Baru masih menunggu realisasi kesepakatan kebun plasma dengan skema 50:50.
- Hilangnya akses tanah mempersempit mata pencaharian warga dan menggerus sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.