‹ Kembali
Politik

Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape, Pramono: Kami Support Sepenuhnya

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

26 Orang Tewas usai Bom Rusia Hantam Pusat Bantuan Ukraina di Zaporizhzhia (Media Indonesia · 36 menit lalu)Kang Azis Beri Bantuan ATENSI untuk Warga di Cianjur (JPNN · 42 menit lalu)DPRD Gresik Usul Tambahan Pos Damkar Demi Pangkas Waktu Tanggap (Jatim Now · 54 menit lalu)Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik (Berita Kota · 58 menit lalu)