Ekonomi
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
- Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
- Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
- Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
- Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.