‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Inflasi Oktober Sundul 3,23 Persen, Airlangga: Pemerintah Tak Khawatir (Tribunnews · 49 menit lalu)BTN Housingpreneur Ajak Mahasiswa Jatim Bali Nusra Kembangkan Bisnis Properti (Berita Jatim · 1 jam lalu)Harga Tepung Melambung, Ini Penjelasan Wali Kota Bandung (Republika · 1 jam lalu)Kementerian UMKM dan BEI Siapkan Usaha Menengah Melantai di Bursa | LPP RRI (RRI · 2 jam lalu)