‹ Kembali
Hukum

Gibran di Ujung Tanduk

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
  • MA juga memerintahkan tindak lanjut atas putusan kasasi tersebut.
  • Penulis mengaku sempat dicap termul karena tidak menulis soal ijazah Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemeriksaan Betrand Peto di Tahap Penyidikan Tunggu Keterangan Saksi Ahli (Tribunnews · 3 menit lalu)Takut Jadi Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho (Detik · 9 menit lalu)Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010 (JPNN · 15 menit lalu)7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim (iNews · 30 menit lalu)