Hukum
Gibran di Ujung Tanduk
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
- MA juga memerintahkan tindak lanjut atas putusan kasasi tersebut.
- Penulis mengaku sempat dicap termul karena tidak menulis soal ijazah Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.