Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi PT PMM ke Kejari Pangkalpinang
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Kejagung melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM ke Kejari Pangkalpinang.
Tiga tersangka adalah IS perwakilan PT PMM, GP Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
IS meminta GP mengambil sampel hanya dari bagian atas jumbo bag dan tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ.
JK memberikan persetujuan PEB dan menerbitkan NPE meski pengujian laboratorium mengetahui adanya kandungan mineral LTJ.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.