Hukum
Denny Indrayana Desak Gibran Mundur: Bertahan di Jabatan Wapres Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan oleh dua Mahkamah.
- Denny Indrayana desak Gibran mundur karena pembangkangan terhadap konstitusi.
- Gibran seharusnya menjunjung prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
- Putusan dua lembaga peradilan harus dihormati untuk kepatuhan konstitusi.
- Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebut empat kondisi kekosongan jabatan Wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.