‹ Kembali
Hukum

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur: Bertahan di Jabatan Wapres Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan oleh dua Mahkamah.
  • Denny Indrayana desak Gibran mundur karena pembangkangan terhadap konstitusi.
  • Gibran seharusnya menjunjung prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
  • Putusan dua lembaga peradilan harus dihormati untuk kepatuhan konstitusi.
  • Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebut empat kondisi kekosongan jabatan Wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dari Engineer Migas hingga Tersangka Pembunuhan, Ini Rekam Jejak Dwi Bagus Martono (Berita Jatim · 31 menit lalu)Yahudi Mantan Perwira Polisi Israel Gabung Partai Islam di Pemilu, Rebut Kursi Parlemen (iNews · 32 menit lalu)Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Terdidik Jadi Sasaran Perbudakan Siber (Okezone · 33 menit lalu)Brigjen Nurul: Korban TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia Ada dari Mantan TNI dan Polisi (JPNN · 37 menit lalu)