‹ Kembali
Nasional

Ferry "Boboho" sebut eks Jampidsus minta Rp50 miliar dari Tan Kian

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
  • Ketiga saksi diperuntukkan bagi terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
  • Nilai pemerasan didakwa mencapai 5 juta dolar Singapura atau Rp55 miliar.
  • Nilai pencucian uang didakwa lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset tanah atau bangunan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Duka Keluarga Ibu dan Anak Korban Truk Molen Maut (CNN Indonesia · 14 menit lalu)WNI Direkrut Tentara Rusia Dijanjikan Kontrak Rp 400 Juta dan Gaji Rp 50 Juta (Detik · 15 menit lalu)Kecelakaan Maut di Kembangan Jakbar, Pengendara Motor Ditabrak Minibus (Media Indonesia · 19 menit lalu)AS dan Israel Ancang-ancang Serangan Baru, Kepala Keamanan Iran Telepon Putin (Detik · 26 menit lalu)