‹ Kembali
Politik

Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Imbas Putusan MK dan MA

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Trump Panaskan Kampanye Paruh Waktu di Kansas, Pendukung Sambut Antusias (Detik · 13 menit lalu)Cukai Minuman Berpemanis Ditunda: Konsumsi Tetap Tinggi, Negara Tak Dapat Penerimaan (JPNN · 13 menit lalu)Waka Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Evaluasi Anggota soal Ponpes Sukoharjo (Detik · 17 menit lalu)BP Batam dorong subsidi gas alam untuk tingkatkan daya saing (Antara · 22 menit lalu)