Hukum
Pengamat Minta Polri Perjelas Sanksi bagi Personel Pengguna Vape | LPP RRI
RRI · 57 menit lalu
Sumber: RRI · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- Peneliti ISESS Bambang Rukminto meminta Polri memperjelas sanksi bagi personel yang melanggar larangan penggunaan vape.
- Bambang menilai penerapan Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur.
- Pengawasan penggunaan vape di luar jam dinas dinilai lebih sulit dipantau dibandingkan saat personel sedang bertugas.
- Bambang mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan pelanggaran mendapat tindakan sesuai ketentuan.
- Ia memahami tujuan larangan vape untuk membangun integritas, namun menekankan kejelasan sanksi agar kebijakan tidak sekadar aturan tertulis.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.