‹ Kembali
Hukum

Pengamat Minta Polri Perjelas Sanksi bagi Personel Pengguna Vape | LPP RRI

Sumber: RRI · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti ISESS Bambang Rukminto meminta Polri memperjelas sanksi bagi personel yang melanggar larangan penggunaan vape.
  • Bambang menilai penerapan Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur.
  • Pengawasan penggunaan vape di luar jam dinas dinilai lebih sulit dipantau dibandingkan saat personel sedang bertugas.
  • Bambang mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan pelanggaran mendapat tindakan sesuai ketentuan.
  • Ia memahami tujuan larangan vape untuk membangun integritas, namun menekankan kejelasan sanksi agar kebijakan tidak sekadar aturan tertulis.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Akan Ajukan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Atlet Silat Ayudiah (Media Indonesia · 10 menit lalu)PN Jaksel Hukum Perusahaan Asuransi Bayar Ganti Rugi Rp15,38 Miliar (Media Indonesia · 15 menit lalu)Sopir Truk Molen Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui (Detik · 23 menit lalu)KPK duga kasus cukai PT Djarum terjadi sejak 2010 (Antara · 30 menit lalu)