‹ Kembali
Politik

Dapatkah Putusan MA Jadi Dasar Pemakzulan Gibran? Ini Kata Pakar

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mensos: Warisan pahlawan dalam UUD 1945 pedoman wujudkan kesejahteraan (Antara · 4 menit lalu)Kemenbud hadirkan program kembangkan kapasitas pelaku industri musik (Antara · 7 menit lalu)Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jatim yang Terjerat Narkoba (Detik · 13 menit lalu)Yamaha Mundur dari Grand Prix Qatar, MotoGP Siapkan Konsekuensi | LPP RRI (RRI · 13 menit lalu)