Hukum
Kuasa Hukum Tegaskan Rp106,3 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Summarecon
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Uang Rp106,3 miliar disita KPK dari Arif Sugiyanto, staf ahli Menteri ATR/BPN.
- Kuasa hukum PT Summarecon membantah uang sitaan berasal dari perusahaan tersebut.
- Uang sitaan diambil dari staf ahli Menteri ATR/BPN, bukan dari PT Summarecon.
- Arif Sugiyanto adalah staf ahli Menteri ATR/BPN, tidak berkaitan dengan Summarecon.
- KPK menyita uang dari Arif Sugiyanto dalam OTT di lingkungan ATR/BPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.