‹ Kembali
Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan Rp106,3 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Summarecon

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Uang Rp106,3 miliar disita KPK dari Arif Sugiyanto, staf ahli Menteri ATR/BPN.
  • Kuasa hukum PT Summarecon membantah uang sitaan berasal dari perusahaan tersebut.
  • Uang sitaan diambil dari staf ahli Menteri ATR/BPN, bukan dari PT Summarecon.
  • Arif Sugiyanto adalah staf ahli Menteri ATR/BPN, tidak berkaitan dengan Summarecon.
  • KPK menyita uang dari Arif Sugiyanto dalam OTT di lingkungan ATR/BPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Akan Ajukan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Atlet Silat Ayudiah (Media Indonesia · 9 menit lalu)PN Jaksel Hukum Perusahaan Asuransi Bayar Ganti Rugi Rp15,38 Miliar (Media Indonesia · 14 menit lalu)Sopir Truk Molen Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui (Detik · 22 menit lalu)KPK duga kasus cukai PT Djarum terjadi sejak 2010 (Antara · 28 menit lalu)