Hukum
Ultimatum Subhan Palal: Jika Tidak Pergi dari Istana 60 Hari, Saya akan Minta Gibran Pulang ke Solo
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA batal demi hukum surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
- Subhan Palal menunggu pelaksanaan amar putusan yang dibacakan oleh Pak Herianto.
- Putusan kasasi membuat Gibran tidak sah sebagai Wapres secara hukum.
- Subhan menetapkan batas waktu 60 hari untuk kepatuhan Gibran terhadap putusan.
- Subhan akan jemput Gibran ke Istana jika tidak pulang ke Solo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.