‹ Kembali
Hukum

Ultimatum Subhan Palal: Jika Tidak Pergi dari Istana 60 Hari, Saya akan Minta Gibran Pulang ke Solo

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA batal demi hukum surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Subhan Palal menunggu pelaksanaan amar putusan yang dibacakan oleh Pak Herianto.
  • Putusan kasasi membuat Gibran tidak sah sebagai Wapres secara hukum.
  • Subhan menetapkan batas waktu 60 hari untuk kepatuhan Gibran terhadap putusan.
  • Subhan akan jemput Gibran ke Istana jika tidak pulang ke Solo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PN Jaksel Hukum Perusahaan Asuransi Bayar Ganti Rugi Rp15,38 Miliar (Media Indonesia · 11 menit lalu)Sopir Truk Molen Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui (Detik · 19 menit lalu)KPK duga kasus cukai PT Djarum terjadi sejak 2010 (Antara · 26 menit lalu)Potret Chaos Demo Buruh, Tuntut Upah Naik 140%-Bakar Mobil Polisi (CNBC Indonesia · 28 menit lalu)