‹ Kembali
Politik

PKB Buka Opsi Hak Angket Pascaputusan MA soal Suket Ijazah Gibran

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
  • Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
  • Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
  • DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mensos: Warisan pahlawan dalam UUD 1945 pedoman wujudkan kesejahteraan (Antara · 4 menit lalu)Kemenbud hadirkan program kembangkan kapasitas pelaku industri musik (Antara · 7 menit lalu)Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jatim yang Terjerat Narkoba (Detik · 12 menit lalu)Yamaha Mundur dari Grand Prix Qatar, MotoGP Siapkan Konsekuensi | LPP RRI (RRI · 13 menit lalu)