‹ Kembali
Hukum

Pengacara Laporkan Kehadiran Informan di Ruang Sidang Eks Jampidsus

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, melaporkan pengunjung sidang yang diduga menjadi informan materi keterangan saksi ke majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
  • Febri menyampaikan laporan itu pada persidangan Senin (2/11) dan menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan KUHP.
  • Febri menyebut hasil pemeriksaan saksi disampaikan kepada Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.
  • Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan petugas keamanan mengeluarkan pengunjung yang diduga melaporkan materi pemeriksaan saksi.
  • Hingga sidang sesi ketiga dimulai, tak ada pengunjung yang dikeluarkan dan Febri meminta sidang tetap dimulai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PN Jaksel Hukum Perusahaan Asuransi Bayar Ganti Rugi Rp15,38 Miliar (Media Indonesia · 13 menit lalu)Sopir Truk Molen Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui (Detik · 21 menit lalu)KPK duga kasus cukai PT Djarum terjadi sejak 2010 (Antara · 28 menit lalu)Potret Chaos Demo Buruh, Tuntut Upah Naik 140%-Bakar Mobil Polisi (CNBC Indonesia · 30 menit lalu)