Pengacara Laporkan Kehadiran Informan di Ruang Sidang Eks Jampidsus
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, melaporkan pengunjung sidang yang diduga menjadi informan materi keterangan saksi ke majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Febri menyampaikan laporan itu pada persidangan Senin (2/11) dan menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan KUHP.
Febri menyebut hasil pemeriksaan saksi disampaikan kepada Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.
Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan petugas keamanan mengeluarkan pengunjung yang diduga melaporkan materi pemeriksaan saksi.
Hingga sidang sesi ketiga dimulai, tak ada pengunjung yang dikeluarkan dan Febri meminta sidang tetap dimulai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.