‹ Kembali
Ekonomi

Penjelasan DJP soal Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
  • Bank pemerintah, bank swasta, dan fintech seperti Shopee, Lazada, GoTo akan dilibatkan.
  • Rasio penerimaan negara Indonesia saat ini 12% dari PDB.
  • Pajak digital akan dimanfaatkan AI untuk pemungutan sesuai perundang-undangan.
  • Indonesia dijadwalkan memperbaiki kondisi fiskal dengan kebijakan ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sri Mulyani Ajari Menteri Riefky Main Bundengan di Wonosobo (Sindonews · 13 menit lalu)Bahlil minta pengusaha nikel tahan produksi untuk jaga harga (Antara · 20 menit lalu)Rupiah Masih Loyo, Sentimen Pasar Digempur Aneka Data Ekonomi | LPP RRI (RRI · 34 menit lalu)Manfaatkan Lumpur Sidoarjo Jadi Filter Akuarium, Dua Pelajar SMAN 2 Sidoarjo Raih Emas FIKSI 2026 (Media Indonesia · 35 menit lalu)