‹ Kembali
Teknologi

Polda Kaltim Larang Penggunaan Vape bagi Personel Polri

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
  • Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sinopsis Film ‘Wild Horse Nine’, Kisah Agen CIA Ditengah Konspirasi | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Dukung Komputasi Berdaya Tinggi, Pusat Data AI Berkapasitas 21 MW Mulai Beroperasi di Jakarta (Media Indonesia · 6 menit lalu)7 Aplikasi Mengubah Gambar Jadi Teks di HP (Media Indonesia · 10 menit lalu)SPKS minta RSPO perluas pembelian produk fisik sawit petani (Antara · 12 menit lalu)