‹ Kembali
Ekonomi

DJP Jelaskan Sistem Pajak Digital, Transfer Dana Pribadi tak Kena PPN

Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bahlil Ungkap Syarat Restui Ekspor Listrik RI ke Singapura (CNN Indonesia · 2 menit lalu)AllianzGI jelaskan rotasi investasi global ke AI dan peluang saham RI (Antara · 2 menit lalu)Ramai-ramai UMKM Mundur dari RANS Carnival Jogja: Hati Nurani Membuat Kami Tak Bisa Lanjut (Tribunnews · 6 menit lalu)Dorong pertumbuhan ekonomi, DKI perkuat kolaborasi dengan investor (Antara · 8 menit lalu)