‹ Kembali
Teknologi

Diminta KTP dan Difoto Saat Masuk Gedung Ternyata Melanggar UU

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Praktik menyerahkan KTP dan face scan saat masuk gedung dinilai berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.
  • Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas menyebut pengumpulan data identitas itu tidak relevan dengan aktivitas pengunjung gedung.
  • Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan penyerahan KTP jadi pelanggaran tergantung pengelolaan data oleh pengelola gedung.
  • Pakar Vaksincom Alfons Tanujaya memperingatkan risiko kebocoran data foto KTP dan selfie yang bisa disalahgunakan dengan AI.
  • Pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi yang seharusnya berdiri sejak 17 Oktober 2024.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ricky Nelson Evaluasi Persija Women usai Kalah dari Dewa United Women | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Amnesty: Aparat Jangan Jadikan Pembinaan sebagai Dalih Represi ke Warga Sipil (Media Indonesia · 5 menit lalu)Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Penggantinya AKBP Indra Maulana (Tribunnews · 8 menit lalu)Boboho Ngaku Kenal Febrie Adriansyah Lewat Eks Wakil Jaksa Agung Arminsyah (Detik · 8 menit lalu)