Teknologi
Diminta KTP dan Difoto Saat Masuk Gedung Ternyata Melanggar UU
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Praktik menyerahkan KTP dan face scan saat masuk gedung dinilai berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.
- Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas menyebut pengumpulan data identitas itu tidak relevan dengan aktivitas pengunjung gedung.
- Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan penyerahan KTP jadi pelanggaran tergantung pengelolaan data oleh pengelola gedung.
- Pakar Vaksincom Alfons Tanujaya memperingatkan risiko kebocoran data foto KTP dan selfie yang bisa disalahgunakan dengan AI.
- Pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi yang seharusnya berdiri sejak 17 Oktober 2024.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.