‹ Kembali
Hukum

5 Fakta Persidangan Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Summarecon Tegaskan SHBG Terkait Kasus ATR di KPK Diperoleh Secara Sah (Detik · 12 menit lalu)KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum (Okezone · 14 menit lalu)Kompolnas Dukung Kebijakan Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape | LPP RRI (RRI · 14 menit lalu)Duo Maling Berkostum Ninja Bawa Golok Curi Motor di Bogor, Pelaku Ditangkap (Detik · 14 menit lalu)