‹ Kembali
Politik

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemprov DKI ajak pelajar lawan hoaks bersama Duta Antihoaks (Antara · 8 menit lalu)Bogor perkuat kesiagaan medis untuk Porprov Jabar 2026 (Antara · 11 menit lalu)Palangka Raya paparkan penggunaan banpres Rp10 miliar atasi karhutla (Antara · 11 menit lalu)Ning Ita Resmi Pimpin Gerindra Kota Mojokerto, Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029 (Berita Jatim · 11 menit lalu)