‹ Kembali
Hukum

Kejari Medan selesaian perkara anak berhadapan hukum melalui diversi

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejari Medan menerapkan diversi untuk menyelesaikan perkara anak berinisial RSP yang berhadapan dengan hukum.
  • Diversi diinisiasi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari Polrestabes Medan.
  • Kesepakatan diversi memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 9/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2026.
  • Jaksa Risnawati Ginting menjadi fasilitator diversi dan Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
  • Sepanjang 2026 Kejari Medan telah enam kali menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ferry Boboho Ungkap Perintah Febrie untuk 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar (CNN Indonesia · 8 menit lalu)VIDEO: Polisi Selidiki Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Sidang Kasus Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Ungkap Pernah Konsultasikan Perkara Harvey Moeis (Media Indonesia · 9 menit lalu)Satpol PP Segel THM di Cibungbulang, Ratusan Botol Miras Diamankan (Berita Kota · 10 menit lalu)