Hukum
Kejari Medan selesaian perkara anak berhadapan hukum melalui diversi
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejari Medan menerapkan diversi untuk menyelesaikan perkara anak berinisial RSP yang berhadapan dengan hukum.
- Diversi diinisiasi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari Polrestabes Medan.
- Kesepakatan diversi memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 9/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2026.
- Jaksa Risnawati Ginting menjadi fasilitator diversi dan Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
- Sepanjang 2026 Kejari Medan telah enam kali menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.