‹ Kembali
Hukum

Polisi tangkap pelaku pencurian dua mobil boks di Duren Sawit Jaktim

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial S alias R (23) terkait pencurian dua mobil boks perusahaan.
  • Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Dua pencurian terjadi pada 11 dan 30 September 2026 di Duren Sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta.
  • Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ferry Boboho Ungkap Perintah Febrie untuk 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar (CNN Indonesia · 8 menit lalu)VIDEO: Polisi Selidiki Kecelakaan Truk Molen Tewaskan 6 Orang (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Sidang Kasus Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Ungkap Pernah Konsultasikan Perkara Harvey Moeis (Media Indonesia · 9 menit lalu)Satpol PP Segel THM di Cibungbulang, Ratusan Botol Miras Diamankan (Berita Kota · 10 menit lalu)