‹ Kembali
Teknologi

Anggota Polres Kediri Kota Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun karena Narkotika

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
  • Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan keputusan PTDH tersebut diambil sesuai prosedur.
  • Kasus ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal kepolisian terhadap anggota yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan (Republika · 3 menit lalu)Prodi Informatika S1 di UNM Kampus Margonda, Lulusan Disiapkan jadi Ahli AI dan Cyber Security (Republika · 4 menit lalu)Hakim Danish Dinilai Terlalu Ambisius Kalahkan Veda di Moto3 Malaysia (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Karhutla Mulai Turun karena Hujan, tapi Api di Bawah Tanah Belum Padam Total (Detik · 9 menit lalu)