‹ Kembali
Teknologi

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, PKB Kaji Opsi Gunakan Hak Angket

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
  • Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
  • Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
  • DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan (Republika · 3 menit lalu)Prodi Informatika S1 di UNM Kampus Margonda, Lulusan Disiapkan jadi Ahli AI dan Cyber Security (Republika · 4 menit lalu)Hakim Danish Dinilai Terlalu Ambisius Kalahkan Veda di Moto3 Malaysia (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Karhutla Mulai Turun karena Hujan, tapi Api di Bawah Tanah Belum Padam Total (Detik · 9 menit lalu)