‹ Kembali
Politik

PKB Kaji Serius Opsi Gulirkan Hak Angket Usai Putusan MA soal Suket Gibran

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
  • Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
  • Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
  • DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri P2MI dorong Hong Kong buka peluang kerja formal bagi PMI (Antara · 3 menit lalu)Wamenag ajak santri tolak empat musuh besar yang dirancang asing (Antara · 3 menit lalu)AS pertimbangkan serangan lanjutkan ke Iran setelah pemilu paruh waktu (Antara · 5 menit lalu)Anggota DPR Rajiv Salurkan Rp 100 Juta untuk Warga Terdampak Karhutla (Detik · 7 menit lalu)