‹ Kembali
Teknologi

Panduan Memahami Putusan MK dan MA tentang Ijazah Gibran

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gagal bawa kabur motor, pelaku curanmor dibekuk warga di Kalideres (Antara · 3 menit lalu)Prediksi Doli Golkar Jika Para Ketum Parpol Ketemuan Bahas Polemik Gibran (Detik · 3 menit lalu)Janice Tjen Unggulan Pertama Chennai Open 2026 (CNN Indonesia · 4 menit lalu)KKB serang ASN di Kab. Puncak, Satgas Cartenz buru anggota KKB (Antara · 5 menit lalu)