‹ Kembali
Politik

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
  • Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
  • Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
  • DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri LH Ungkap Dugaan Pembakaran Hutan untuk Rusak Citra Pemerintah (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)COO Danantara laporkan perkembangan kredit Himbara ke Presiden (Antara · 7 menit lalu)Bahlil Targetkan Setoran Tambang ke Negara Tembus Rp160 Triliun (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Konten Medsos Bisa Dihapus dalam 4 Jam, Komdigi Jelaskan Aturannya (Detik · 12 menit lalu)