Teknologi
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp9,3 Miliar di Malang
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 6,2 juta batang rokok ilegal pada 29 Oktober 2026.
- Barang tersebut tidak dilekati pita cukai dan bernilai lebih dari Rp 9,3 miliar.
- Potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
- Pelanggaran terjadi atas Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 diubah UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Rokok ilegal dihancurkan dengan pembakaran di tungku khusus di PT Tri Surya Plastik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.