Teknologi
Ferry Boboho Akui Diperintah Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Jaksa hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
- Ketiga saksi diperuntukkan bagi terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
- Febrie didakwa memeras Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Nilai pemerasan didakwa mencapai 5 juta dolar Singapura atau Rp55 miliar.
- Nilai pencucian uang didakwa lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset tanah atau bangunan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.