‹ Kembali
Ekonomi

DJP Luruskan Pernyataan Hashim soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rupiah Senin ditutup Rp18.156 dipengaruhi potensi diplomasi AS-Iran (Antara · 3 menit lalu)OJK Resmi Gabungkan 4 Bank BPR - Potret Jet Pribadi Jatuh Bak Rudal (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Pengamat: Surplus Perdagangan September 2026 tak Otomatis Kuatkan Rupiah (Media Indonesia · 5 menit lalu)Ada Masalah Keuangan, 2 Saham Masuk ke Pemantauan Khusus BEI (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)