‹ Kembali
Hukum

Komisi III nilai larangan vape di Polri perlu diikuti institusi lain

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri larang vape bagi seluruh personel mulai 30 Oktober 2026.
  • Kebijakan itu diatur dalam SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong MUI beri fatwa larang vape.
  • Vape berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi etomidate yang berbahaya.
  • Polri khawatir vape dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dua WNI Tewas akibat Kecelakaan saat Memancing di Jepang | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)KPK: Kasus Dugaan Komisi Pita Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010 (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan, Subhan Palal Soroti Konsekuensi Hukum Jabatan Gibran (Tribunnews · 10 menit lalu)McDonald's Digugat Gegara Menu Makanan, Ini Faktanya (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)