Hukum
Komisi III nilai larangan vape di Polri perlu diikuti institusi lain
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri larang vape bagi seluruh personel mulai 30 Oktober 2026.
- Kebijakan itu diatur dalam SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong MUI beri fatwa larang vape.
- Vape berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi etomidate yang berbahaya.
- Polri khawatir vape dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.