‹ Kembali
Hukum

PN Jaksel Putuskan AIA Financial Wajib Ganti Rugi Nasabah Rp15 Miliar

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PN Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial membayar ganti kerugian materiil lebih dari Rp15,3 miliar kepada dua nasabahnya.
  • Putusan tersebut merupakan hasil perkara ganti kerugian yang diajukan kedua nasabah terhadap perusahaan asuransi itu.
  • PT AIA Financial menyatakan tengah menanggapi putusan pengadilan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dua WNI Tewas akibat Kecelakaan saat Memancing di Jepang | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)KPK: Kasus Dugaan Komisi Pita Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010 (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan, Subhan Palal Soroti Konsekuensi Hukum Jabatan Gibran (Tribunnews · 10 menit lalu)McDonald's Digugat Gegara Menu Makanan, Ini Faktanya (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)