Hukum
PN Jaksel Putuskan AIA Financial Wajib Ganti Rugi Nasabah Rp15 Miliar
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PN Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial membayar ganti kerugian materiil lebih dari Rp15,3 miliar kepada dua nasabahnya.
- Putusan tersebut merupakan hasil perkara ganti kerugian yang diajukan kedua nasabah terhadap perusahaan asuransi itu.
- PT AIA Financial menyatakan tengah menanggapi putusan pengadilan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.