‹ Kembali
Politik

Mengenal sederet usulan aturan dalam RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah ciptakan ruang bertukar praktik baik antarkampus pada KPPTI (Antara · 3 menit lalu)Tingkat mutu pesantren, Menag kukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh (Antara · 4 menit lalu)Kang Asmul Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Publik (Republika · 6 menit lalu)Marinir AS kembali berulah di Okinawa, Jepang minta perketat disiplin (Antara · 8 menit lalu)