Teknologi
Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
- Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
- Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
- Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
- Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.