‹ Kembali
Teknologi

Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Bandung (Republika · 2 menit lalu)Neraca Dagang RI September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penopangnya (iNews · 3 menit lalu)Gol Messi Bawa Inter Miami Menang Atas New England (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Neraca Dagang RI Surplus USD10,61 Miliar hingga September 2026 (Okezone · 4 menit lalu)