Hukum
Polri Ajak Masyarakat Awasi Polisi Nge-vape: Kalau Ketemu, Laporkan
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri mengajak masyarakat mengawasi personel terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) dan melapor jika melihat pelanggaran.
- Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan ajakan itu kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
- Laporan dapat disampaikan ke 110, melalui QR code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
- Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berjenjang, hingga pidana jika cairan mengandung narkoba.
- Larangan merujuk Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 bagi seluruh PNPP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.