‹ Kembali
Hukum

Polri Ajak Masyarakat Awasi Polisi Nge-vape: Kalau Ketemu, Laporkan

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri mengajak masyarakat mengawasi personel terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) dan melapor jika melihat pelanggaran.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan ajakan itu kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
  • Laporan dapat disampaikan ke 110, melalui QR code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
  • Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berjenjang, hingga pidana jika cairan mengandung narkoba.
  • Larangan merujuk Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 bagi seluruh PNPP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dihantam Ombak saat Memancing di Jepang, Dua WNI Ditemukan Tewas (Okezone · 5 menit lalu)Cerita Ferry Boboho Diminta Febrie Adriansyah Peras Tan Kian Rp50 M (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Wali Kota Kediri Diperiksa Propam (JPNN · 12 menit lalu)Polda Sumsel Melarang Penggunaan Vape di Kantor Kepolisian (JPNN · 13 menit lalu)